Perseroan terbatas adalah perusahaan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero). Orang atau badan yang membeli saham dari perseroan terbatas berarti juga akan ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang mereka miliki. Perseroan Terbatas didirikan dengan akta notaris dan di setujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM, di daftarkan pada pengadilan negeri dan juga di umumkan dalam lembaran negara.
Dalam akta pendirian PT harus tercantum
* Nama perusahaan
* Tempat keudukan
* Maksud dan juga tujuan perusahaan
* Jangka waktu pendirian perusahaan
* Jumlah modal dasar (statuler)
* Jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham per lembaran
Jadi, bisa di katakan kalau PT merupakan basan usaha yang memiliki badan hukum tersendiri, sehingga PT dapat dituntut dan menuntut.
Menurut jenisnya, PT dapat di bagi menjadi tiga bagian.
a. PT Tertutup
PT Tertutup adalah jenis PT yang modal sahamnya hanya dimiliki oleh orang atau keluarga tertentu saja, biasnayasaham yang di keluarkan adalah saham atas nama, begitu pun dengan akta pendirian yang di sebutkan siapa saja yang bisa memiliki atau membeli saham PT tersebut.
b. PT Terbuka
PT Terbuka adalah PT yang sahamnya terbukan dan bisa di beli oleh siapa saja yang memenuhi syarat. Biasanya sahamnya adalah saham atas unjuk yang bebas di perjual belikan kepada siapa saja yang menginginkan. pada umumnya PY terbuka di beri tanda (kode) Tbk (Terbuka). seperti contohnya Bank Central Asia Tbk.
c. PT Kosong
PT kosong adalah PT yang suda ada izin dan juga izin lainnya, namun kegiatannya tidak aktif. PT kosong ini bisa di perjual belikan yang artinya orang atau badan yang ingin memilikinya bisa langsung memiliki izin yang telah di peroleh PT sebelumnya.
Supaya kegiatan PT dapat di akui dan di sahkan negara, harus memenuhi beberapa syarat, berikut adlah syarat-syarat yang harus d penuhi untuk mensahkan PT.
* Ada akta notaris pendirian PT yang di sahkan oleh Menteri Kehakiman dan di daftar pada pengadilan degeri setempat.
* Momodalnya memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% di antaranya setelah disetor dalam perusahaan baik daam bentuk uang atau aktiva lainnya.
ADS HERE !!!